BI Harus Tinjau Ulang Kebijakan Pungutan E-Money

18-09-2017 / KOMISI XI

Pungutan atas isi ulang uang elektronik (e-money) sebesar Rp1.500-Rp2.000 yang diterapkan Bank Indonesia (BI) harus ditinjau ulang. Etos masyarakat yang menggunakan e-money harusnya dikuatkan dengan perlindungan hak-haknya. Alasan penyediaan infrastruktur pembayaran uang elektronik jangan jadi tameng untuk mengambil pungutan tersebut.

 

BI harus melihat masalah ini secara objektif. Kebijakan BI pun diimbau harus menguntungkan masyarakat. “Jangan bertindak seolah-olah menjadi bank komersil yang mencari untung. Sebab itu, BI mesti meninjau ulang kebijakan top up (isi ulang) tersebut. Kebijakan ini tidak sevisi dengan semangat cashless society yang gencar disosialisasikan oleh BI sendiri.” Demikian disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan dalam rilisnya, Senin (18/9/2017).

 

Seperti diketahui, pengunaan uang elektronik tidak hanya untuk mengakses jalan tol, tapi juga untuk semua jenis transaksi. Bank-bank yang menerbitkan uang elektronik mendapatkan dana murah dan bahkan gratis, karena uang elektronik tak berbunga. Hitungan kasar dari jumlah kartu elektronik yang beredar sebanyak 64 juta kartu dan setiap kartu diasumsikan terisi Rp50 ribu sudah terkumpul Rp3,2 triliun. Bukan masalah besar kecilnya, tapi esensinya uang yang mengendap di bank bisa diputar dan pemilik kartu elektronik tidak mendapat bunga.

 

“Jika uang elektronik hilang menjadi tanggung jawab pemilik. Tidak seperti kartu debit yang jika hilang, uangnya masih ada. Uang elektronik juga tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),” jelas Anggota F-Gerindra DPR ini. Menurut Heri, Peraturan BI (PBI) tentang ini sebenarnya didorong oleh transaksi nontunai dalam pembayaran tol.

 

Jika akhirnya, sambung Heri, aturan pengenaan biaya ini hanya akan merugikan dan memberatkan masyarakat, maka sebaiknya peraturan ini tidak dilanjutkan untuk menjadi PBI.  Aturan ini diyakini akan mendapat kecaman dan gugatan dari masyarakat. “Sekali lagi, itu hanya akan membuat kegaduhan baru di pemerintahan ini,” tutup Heri dalam rilisnya. (mh,mp) foto:Andri/jk

BERITA TERKAIT
Lonjakan Kenaikan PBB-P2 Dampak Pemangkasan DAU dan Tuntutan Kemandirian Fiskal
18-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Amin Ak menyoroti lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)...
Pidato Ambisius Presiden Harus Menjadi Nyata, Realistis, Terukur, dan Berpihak kepada Rakyat Kecil
18-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Hanif Dhakiri mengatakan, pihaknya mendukung penuh target ekonomi Presiden Prabowo 2026...
Ekonomi Global Tak Menentu, Muhidin Optimistis Indonesia Kuat
15-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Makassar - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa ketidakpastian ekonomi global yang utamanya dipicu konflik di berbagai belahan dunia,...
BI Harus Gencar Sosialisasi Payment ID Demi Hindari Misinformasi Publik
14-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Balikpapan — Peluncuran Payment ID sebagai identitas tunggal transaksi digital terus disorot. Meskipun batal diluncurkan pada 17 Agustus 2025...